Koperasi Smesta masuk ke LPSE dan E-Katalog
Pelaku usaha mikro kecil dan koperasi memiliki kesempatan yang semakin besar untuk memasarkan produknya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasalnya pemerintah telah mempermudah aturan bagi UMK dan Koperasi untuk masuk ke pengadaan pemerintah. Hal ini disampaikan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Percepatan penyediaan 40% Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menambahkan UMKM dan Koperasi merupakan sektor yang tangguh dan cepat beradaptasi. Digitalisasi UMKM dan Koperasi dengan onboarding ke dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah akan sangat membantu mereka untuk bertahan dan beradaptasi.
Keberpihakan pemerintah untuk mewajibkan minimal belanja 40-70% anggaran belanja untuk UMKM dan Koperasi dapat mentrigger peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 1.8%. “Potensi pembelian UMK-PDN untuk anggaran pemerintah tahun 2022 itu sebesar 442 triliun. “ kata Teten.
Teten berharap seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah, asosiasi dan gerakan koperasi dapat berperan aktif dengan melakukan pendampingan kepada UMK-Koperasi untuk masuk ke dalam katalog elektronik LKPP dan Program Bela Pengadaan. “Saya mendukung program LKPP agar 1 juta produk UMKM dapat tayang di dalam katalog elektronik. Kegiatan ini harus kita sukseskan karena tujuannya adalah kemakmuran rakyat Indonesia. Saatnya kita menjadi raja di negeri sendiri.“ Pungkas Teten.
Sejak bulan Mei 2022, Koperasi KSS Smesta Indonesia telah terdaftar sebagai salah satu penyedia di LKPP sebagai lembaga pengelola E-Procurement Nasional. Selain itu, Smesta pun telah memiliki etalase produk di sistem E-Katalog yaitu aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) yang menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah yang tidak membentuk LPSE,dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.
Melalui kepesertaan di LPSE dan E-Katalog, Smesta berhasil mendapatkan beberapa project pengadaan barang yang kemudian penyelenggaraannya mengikutsertakan penyertaan modal dari para anggotanya. Salah satunya adalah proyek Pengadaan Tas dan ATK di salah satu badan nasional. Alhamdulillah pelaksanaan proyek relatif cukup singkat hanya 5 pekan dan bagi hasil yang diperoleh cukup memuaskan.
Semoga kedepannya lebih banyak lagi peluang proyek pengadaan barang dan jasa melalui LPSE dan E-Katalog, Aamiin Ya Robbal ‘alamiin.