Program Kerja

Koperasi Konsumen Syariah Satu Smesta Indonesia didirikan bertujuan untuk :

  1. Memajukan kemandirian ekonomi dan sosial para anggota Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Meningkatkan kompotensi SDM Syariah untuk pengelolaan Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia yang profesional.
  3. Mengembangkan infrastruktur dan sistem informasi teknologi yang mendukung usaha Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia.
  4. Meningkatkan pelayanan cepat, tepat, ramah dan nyaman.
  5. Meningkatkan pendapatan anggota Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia.
  6. Mencapai kemandirian dalam permodalan
  7. Membangun unit-unit pelayanan sesuai dengan kebutuhan anggota Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia.
  8. Menciptakan peluang lapangan kerja baik baik anggota dan masyarakat luas (mitra muamalah)

Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi Konsumen Syariah Satu Smesta Indonesia menyelenggarakan PROGRAM KERJA sebagai berikut.

  1. Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara teratur.
  2. Menyelenggarakan jenis usaha berupa usaha konsumen dalam rangka
  3. Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dengan jual barang-barang konsumsi dengan harga yang relatif murah dan kualitas yang baik.
  4. Meningkatkan pendapatan para anggota koperasi melalui penghematan-penghematan pembelian barang konsumsi akibat lebih murahnya harga barang-barang yang dijual di koperasi.
  5. Menjalankan usaha pemasaran berupa kegiatan memasarkan barang atau jasa tertentu, yang bertujuan mencapai tingkat harga yang menguntungkan bagi para anggota koperasi.
  6. Menjalankan usaha jasa berupa kegiatan pelayanan jasa diluar jasa simpan pinjam.
  7. Menyelenggarakan usaha simpan pinjam kepada anggota dengan prosedur yang cepat dan mudah sesuai dengan tuntunan syariah.
  8. Menjalankan usaha penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu toko, seperti minimarket, mencakup toko serba ada berupa makanan, minuman, pakaian jadi, kosmetik, dan lain-lain.
  9. Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah.
  10. Menyelenggarakan kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak  ketiga, perusahaan swasta, dan BUMN/BUMD.  

Seluruh program kerja diatas kemudian digabung menjadi 4 (empat) Program Utama yaitu :