Struktur Organisasi

Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha. Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh anggota terhadap Koperasi. Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi.

RAPAT ANGGOTA

  • Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  • Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa.
  • Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) tahun
  • Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH

  • Ketua : Farrel Muhammad Rizqi, Lc., S.Th.i, M.Ec
  • Anggota : Sahmullah Rivqi
  • Anggota : Farid Rifa’i

DEWAN PENGAWAS OPERASIONAL

  • Ketua : Arief Prasetyo Adi
  • Anggota : A. Reza Samodra
  • Anggota : Didith Aditya
  • Anggota : Iim Rusyamsi

DEWAN PENGURUS DAN MANAJEMEN

  • Ketua : Mohammad Sidiq
  • Sekretaris 1 : Mohamad Fauzi
  • Sekretaris 2 : Nova Avia Santari
  • Bendahara 1 : Rosalie Ruth
  • Bendahara 2 : Linda Rustam
  • HRGA 1 : Welly Marlinda
  • HRGA 2 : Fenny Rizki
  • Bisnis dan Keuangan : Setiadi Wahono
  • Investasi : M Fuad Rizal
  • Jual Beli : Lia Rosiana Permatasari
  • Marketing dan Komunikasi : Dika G. Sumantri