Koperasi Konsumen Syariah Satu Smesta Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 2020 bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia dengan jumlah pendiri sebanyak 42 orang. Koperasi Satu Smesta Indonesia merupakan badan usaha milik bersama para anggota, memiliki visi ingin meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, menciptakan lapangan kerja, mewujudkan koperasi syariah yang amanah dan profesional dalam memajukan perekonomian umat dan berkomitmen menjadi bagian terbaik dalam praktik manajemen koperasi syariah di Indonesia.
Akta Pendirian Koperasi Satu Smesta Indonesia : No.88 Tahun 2020, diterbitkan oleh Notaris Mustangin, SH., M.Kn., pada tanggal 29 Juli 2020 dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 05 Agustus 2020 No: AHU-0004538.AH.01.26.TAHUN 2020.
Koperasi Satu Smesta Indonesia berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan syari’ah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan semangat saling menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Koperasi Smesta Indonesia menegakkan prinsip koperasi syari’ah Islam antara lain :
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Keputusan ditetapkan secara musyawarah
-
Pengelolaan dilakukan secara kooperatif, transparan dan profesional.
-
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
-
Jujur, amanah, mandiri
-
Mengoptimalkan sumber daya manusia, ekonomi dan informasi
VISI : mewujudkan koperasi syariah yang amanah dan profesional dalam memajukan perekonomian umat
MISI :
- Menjalankan usaha koperasi syariah di bidang jasa, jual beli, investasi dan usaha tambahan melalui Smesta Mart.
- Membangun jejaring kerja untuk kerjasama bisnis.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas anggota koperasi dalam bidang usaha.
- Menjaga ukhuwah diantara anggota koperasi.
- Menciptakan peluang lapangan kerja baik untuk anggota maupun bagi masyarakat luas.
USAHA UTAMA : KONSUMEN
- meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dengan menjual barang-barang konsumsi dengan harga yang relatif murah dan kualitas yang baik.
- meningkatkan pendapatan para anggota koperasi melalui penghematan-penghematan pembelian barang konsumsi akibat lebih murahnya harga barang-barang yang dijual di koperasi.
- KBLI : 4631x : Perdagangan Besar Beras, Buah-buahan, Sayuran, Kopi, Teh dan Kakao, Minyak dan Lemak Nabati, Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya.
- KBLI : 4632x : Perdagangan Besar Daging Sapi dan Olahan, Daging Ayam dan Olahan, Olhan Perikanan, Telur dan Olahan Telur, Susu dan Produk Susu, Minyak dan Lemak Hewani.
- Lainnya : Perdagangan Besar Produk Roti, Minuman Non Alkohol, Tekstil, Pakaian, Alas Kaki, Alat Tulis dan Gambar, Barang Percetakan, Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, Farmasi, Obat Tradisional, Kosmetik, Perhiasan dan Komputer.
USAHA PENDUKUNG : PEMASARAN DAN JASA
- Usaha pemasaran berupa kegiatan memasarkan barang atau jasa tertentu, yang bertujuan mencapai tingkat harga yang menguntungkan bagi para anggota koperasi.
- KBLI : 63122 : Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace),digital advertising, financial technology (FinTech) dan on-demand online services
- Lainnya : Mengintegrasikan beberapa KBLI terkait pemasaran dan jasa melalui Portal web dan/atau platform digital.
USAHA TAMBAHAN : LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
- Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Bersama Membawa Berkah